Minggu, 27 Mei 2012

Lampiran Revisi DIPA

Mengenai data pendukung yang perlu dilampirkan pada saat pengajuan usul pengesahan revisi DIPA, terdapat perbedaan tergantung jenis Revisi yang dilakukan. Untuk itu perlu diperhatikan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49/PMK.02/2012. Namun secara umum, beberapa data pendukung yang minimal harus dilampirkan pada saat pengajuan usulan revisi adalah:
  • Surat Usulan Revisi Anggaran
  • Surat Pernyataan KPA
  • Matriks Perubahan RKA-KL (semula-menjadi)
  • Konsep Revisi DIPA halaman I s.d. IV sebanyak 13 rangkap (dalam hal pagu berubah)
  • Lembar Revisi Halaman DIPA yang mengalami perubahan sebanyak 13 rangkap (jika pagu tetap)
  • Arsip Data Komputer (ADK) Revisi

Revisi POK (tidak ke kanwil DPPB lagi)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 15/PB/2012 maka terkait Revisi POK, satker tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan. sehingga ketika satker melakukan revisi POK, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah:
  1. Mencetak dan menandatangani POK serta mengadministrasikannya.
  2. ADK Revisi POK ditransfer ke Aplikasi SPM untuk dilakukan penyesuaian pagu pada aplikasi SPM.
 (jika masih terdapat hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat)