Minggu, 27 Mei 2012

Lampiran Revisi DIPA

Mengenai data pendukung yang perlu dilampirkan pada saat pengajuan usul pengesahan revisi DIPA, terdapat perbedaan tergantung jenis Revisi yang dilakukan. Untuk itu perlu diperhatikan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49/PMK.02/2012. Namun secara umum, beberapa data pendukung yang minimal harus dilampirkan pada saat pengajuan usulan revisi adalah:
  • Surat Usulan Revisi Anggaran
  • Surat Pernyataan KPA
  • Matriks Perubahan RKA-KL (semula-menjadi)
  • Konsep Revisi DIPA halaman I s.d. IV sebanyak 13 rangkap (dalam hal pagu berubah)
  • Lembar Revisi Halaman DIPA yang mengalami perubahan sebanyak 13 rangkap (jika pagu tetap)
  • Arsip Data Komputer (ADK) Revisi

Revisi POK (tidak ke kanwil DPPB lagi)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 15/PB/2012 maka terkait Revisi POK, satker tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan. sehingga ketika satker melakukan revisi POK, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah:
  1. Mencetak dan menandatangani POK serta mengadministrasikannya.
  2. ADK Revisi POK ditransfer ke Aplikasi SPM untuk dilakukan penyesuaian pagu pada aplikasi SPM.
 (jika masih terdapat hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat)

Rabu, 22 Februari 2012

Penyesuaian Gaji PNS, TNI dan POLRI

Sesuai dengan janji bapak Presiden SBY bahwa di Tahun 2012 Gaji PNS, TNI dan POLRI akan dinaikkan maka di bulan ini beliau telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai perubahan gaji tersebut. Tak butuh waktu lama pula Direktur Jenderal Perbendaharaan juga telah menandatangani PER-12/PB/2012 sebagai petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji terbaru tersebut. Sehingga untuk pengajuan SPM Gaji Bulan April 2012 sudah dapat disesuaikan dengan besaran gaji pokok terbaru.

Permintaan pembayaran kekurangan Gaji Bulan Januari s.d. Maret 2012 dapat diajukan ke KPPN setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk dengan besaran gaji pokok terbaru diterbitkan.

Tabel Gaji Terbaru dapat didownload disini.

Selasa, 21 Februari 2012

Penambahan dan Perubahan Akun

Sejak tanggal 30 November 2011, penggunaan akun-akun penerimaan, pengeluaran dan transfer dalam APBN mengalami penambahan dan perubahan seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-80/PB/2011 tentang Perubahan dan Penambahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer Pada Bagan Akun Standar Pendapatan. Ditetapkannya Perdirjen No. PER-80/PB/2011 tidak berarti peraturan tentang akun yang ditetapkan sebelumnya tidak digunakan lagi. sebaliknya akun-akun yang tidak diatur dalam Peraturan ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-08/PB/2009

Terdapat beberapa perubahan yang signifikan tentang penggunaan beberapa akun diantaranya akun 521115, 521213, 522151, 522111, 522112, 522113 dan 522119. Untuk mengetahui secara lebih lengkap silahkan download dan baca PER-80/PB/2011 disini.

Jika masih terdapat hal-hal yang kurang jelas, dapat mendatangi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdekat.

Rabu, 25 Januari 2012

Penting !! Revisi DIPA 2012

Sehubungan dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor 520/PB/2012 tanggal 17 Januari 2012 hal Revisi DIPA TA 2012 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tengah, dengan ini diharapkan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran untuk segera mempedomani surat tersebut. Beberapa poin yang perlu menjadi perhatian adalah:
  • Format Surat Pengesahan (SP) Revisi DIPA Tahun 2012 dan Format Halaman I, II, II. IV akan mengalami perubahan jika ada Revisi.
  • Pada tahun sebelumnya jika dilakukan revisi Dipa maka akan terdapat kata "REVISI KE-   " di bagian pojok kanan atas Lembar Surat Pengesahan DIPA.






  • Untuk Tahun ini kata "REVISI KE-   " terletak dibagian tengah atas, tepatnya setelah kata "SURAT PENGESAHAN... ".







  • Untuk tanggal penandatanganan, Jika pada tahun 2011 diisi sesuai tanggal DIPA Awal maka di Tahun 2012 kolom tanggal agar dikosongkan karena kolom tanggal tersebut akan diisi oleh pihak Kanwil DJPBN sesuai dengan tanggal pada saat Revisi DIPA tersebut ditandatangani/disahkan oleh Kanwil DJPBN.

untuk mendownload surat kanwil dimaksud, silahkan klik disini

    Senin, 23 Januari 2012

    Revisi POK

    Dalam beberapa hal, Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan revisi anggaran. Revisi tersebut yang lazim disebut Revisi POK dapat dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak Mengurangi Alokasi Anggaran;
    2. Tidak mengubah sasaran kinerja;
    3. penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antar keluaran dalam satu kegiatan dan dalam satu satuan kerja;
    4. pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
    5. Pergeseran antar komponen dalam satu keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
    6. pergeseran antar komponen dan antar keluaran dalam satu kegiatan.

    Sekilas tentang DIPA dan Revisi nya

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

    Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA .

    Revisi Anggaran Terdiri atas:
    1. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja  termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
    2. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
    3. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.

    Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi diantaranya:
    1. Penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
    2. Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
    3. Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
    4. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau
    5. Perubahan Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan (Hal. III DIPA)
    6. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi

    Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    1. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan;
    2. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
    3. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satuan kerja sepanjang kode tetap;
    4. ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
    5. Ralat kode kewenangan;
    6. ralat kode lokasi;
    7. perubahan Pejabat Perbendaharaan;
    Untuk pengesahan Revisi DIPA, Kepala satuan kerja menyampaikan surat usulan pengesahan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dengan dilengkapi ADK (Arsip Data Komputer) dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

      Senin, 02 Januari 2012

      Semangat Baru

      Saatnya mengerahkan tenaga dan semangat baru untuk Tahun Anggaran 2012.
      DIPA 2012 telah diserahkan ke semua satker bahkan lebih cepat daripada penyerahan DIPA 2011. diharapkan dana APBN 2012 dapat terserap tidak hanya lebih baik dari tahun sebelumnya tapi harus sangat jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Penyerapan anggaran sebesar 100% tetap harus jadi target yang realistis.

      Untuk mewujudkan semua itu, maka semua pihak terkait terutama Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran harus bekerja ekstra. Hal pertama yang bisa dilakukan adalah menginventarisir penyebab-penyebab dari kurangnya penyerapan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Sebuah fakta yang mengecewakan bahwa ternyata penyerapan anggaran di tahun-tahun sebelumnya sangat jauh dari target. Setelah mengetahui penyebabnya maka lakukan analisa mengapa hal itu bisa terjadi. Jika dulu alasan classic yang biasa diutarakan adalah karena terlambatnya DIPA diterima satker maka tentunya hal itu tidak relevan lagi.

      Dari media massa beberapa waktu lalu diketahui bahwa salah satu yang menjadi penyebab kurangnya penyerapan anggaran adalah karena Kementerian/Lembaga khawatir dengan banyaknya Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran maupun Bendahara yang "dihotel prodeokan" oleh KPK karena telah menyalahgunakan APBN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya tidak akan menahan orang-orang yang tidak bersalah dan tanpa bukti-bukti yang pasti dan jelas yang menyatakan bahwa seseorang itu bersalah. Oleh karenanya marilah kita bekerja dengan profesional. Selama kita bekerja dengan ikhlas, profesional dan tidak berbuat yang "aneh-aneh" maka kita akan selamat dan tujuan bersama kita (yakni menjalankan amanat rakyat) akan tercapai, Amiin !!!