Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 15/PB/2012 maka terkait Revisi POK, satker tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan. sehingga ketika satker melakukan revisi POK, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah:
- Mencetak dan menandatangani POK serta mengadministrasikannya.
- ADK Revisi POK ditransfer ke Aplikasi SPM untuk dilakukan penyesuaian pagu pada aplikasi SPM.
(jika masih terdapat hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat)
Kami punya MA 521211 unt Pencetakan Buku A & B dgn volume 45 tiras, hrg satuan 200.000 & jml biaya 9.000.000
BalasHapusJika pada kontraknya, "Pencetakan Buku A & B" diganti menjadi "Pencetakan Publikasi", apakah harus melakukan revisi POK? krn publikasi kami bkn hanya buku A & B, tp ada buku yg lainnya.
itu hny merubah detail akun, jadi cukup dilakukan revisi POK
BalasHapus