Selasa, 21 Februari 2012

Penambahan dan Perubahan Akun

Sejak tanggal 30 November 2011, penggunaan akun-akun penerimaan, pengeluaran dan transfer dalam APBN mengalami penambahan dan perubahan seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-80/PB/2011 tentang Perubahan dan Penambahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer Pada Bagan Akun Standar Pendapatan. Ditetapkannya Perdirjen No. PER-80/PB/2011 tidak berarti peraturan tentang akun yang ditetapkan sebelumnya tidak digunakan lagi. sebaliknya akun-akun yang tidak diatur dalam Peraturan ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-08/PB/2009

Terdapat beberapa perubahan yang signifikan tentang penggunaan beberapa akun diantaranya akun 521115, 521213, 522151, 522111, 522112, 522113 dan 522119. Untuk mengetahui secara lebih lengkap silahkan download dan baca PER-80/PB/2011 disini.

Jika masih terdapat hal-hal yang kurang jelas, dapat mendatangi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar