Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA .
Revisi Anggaran Terdiri atas:
- Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
- Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
- Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi diantaranya:
- Penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
- Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
- Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
- Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau
- Perubahan Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan (Hal. III DIPA)
- Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi
Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan;
- ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satuan kerja sepanjang kode tetap;
- ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
- Ralat kode kewenangan;
- ralat kode lokasi;
- perubahan Pejabat Perbendaharaan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar