- Tidak Mengurangi Alokasi Anggaran;
- Tidak mengubah sasaran kinerja;
- penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antar keluaran dalam satu kegiatan dan dalam satu satuan kerja;
- pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
- Pergeseran antar komponen dalam satu keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
- pergeseran antar komponen dan antar keluaran dalam satu kegiatan.
Senin, 23 Januari 2012
Revisi POK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar