Senin, 23 Januari 2012

Revisi POK

Dalam beberapa hal, Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan revisi anggaran. Revisi tersebut yang lazim disebut Revisi POK dapat dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak Mengurangi Alokasi Anggaran;
  2. Tidak mengubah sasaran kinerja;
  3. penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antar keluaran dalam satu kegiatan dan dalam satu satuan kerja;
  4. pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
  5. Pergeseran antar komponen dalam satu keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
  6. pergeseran antar komponen dan antar keluaran dalam satu kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar