Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA .
Revisi Anggaran Terdiri atas:
- Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
- Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
- Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi diantaranya:
- Penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
- Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
- Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
- Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau
- Perubahan Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan (Hal. III DIPA)
- Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi
Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan;
- ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satuan kerja sepanjang kode tetap;
- ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
- Ralat kode kewenangan;
- ralat kode lokasi;
- perubahan Pejabat Perbendaharaan;
Untuk pengesahan Revisi DIPA, Kepala satuan kerja menyampaikan
surat usulan pengesahan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dengan dilengkapi ADK (Arsip Data Komputer) dan beberapa dokumen pendukung lainnya.